Riyadi's Blog

Menggagas Wacana Guru Blogger

Prawacana

Sebagai seorang pendidik profesional, kita wajib memiliki kemampuan mengelola pembelajaran dan bertindak prosedural dalam proses pembelajaran peserta didik. Kemampuan mengelola pembelajaran dimulai dari merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan menilai hasil pembelajaran. Ketiga langkah dasar pengelolaan pembelajaran tersebut mengacu kepada kurikulum yang telah ditetapkan di satuan pendidikan tempat kita mengajar.
Penyusunan kurikulum di tingkat satuan pendidikan oleh guru ini, perlu memperhatikan rambu-rambu dan standar isi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas nomor 22 tahun 2006 yang memuat pula standar kompetensi minimal yang harus dicapai dalam satuan pendidikan. Dalam rambu-rambu kurikulum ini pun standar kompetensi telah dijabarkan menjadi kompetensi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh guru untuk menyusun silabus pembelajaran.
Menyusun silabus pembelajaran merupakan proses awal pengembangan bahan ajar. Proses ini didasari atas standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian kompetensi dasar. Selanjutnya bahan ajar dipilih dan dikembangkan menjadi materi pembelajaran sejalan dengan indikator dan kondisi potensi peserta didik. Berkaitan dengan kondisi potensi peserta didik ini, bahan ajar harus memuat kecukupan (adequacy) dan kecakapan hidup (life skill) bagi perkembangan potensi peserta didik.
Pengembangan materi pelajaran lebih lanjut dituangkan dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sekaligus memuat pendekatan, langkah-langkah, dan metode yang akan digunakan. Khusus dalam pembelajaran Bahasa Indonesia kita perlu menggunakan pendekatan tematik maupun pendekatan komunikatif guna meningkatkan keterampilan berbahasa peserta didik. Kedua pendekatan ini dapat memberikan pengalaman belajar di kalangan peserta didik, karena mengkomunikasikan kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari utamanya pengalaman belajar berbahasa.
Dengan melaksanakan rencana pembelajaran yang prosedural, maka proses pembelajaran peserta didik dapat mencapai kompetensi secara optimal. Selanjutnya guru perlu menilai hasil pembelajaran tersebut sesuai ranah kompetensi yang ditetapkan dalam silbus. Ranah kompetensi peserta didik yang perlu dinilai meliputi kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotorik.

12 Mei 2011 Posted by | Narasi | | 1 Komentar